Perencanaan Administrasi Usaha Kerajinan dari Bahan Limbah Berbentuk Bangun Ruang

Masduki Doank
By -
0

Setelah di Postingan Sebelumnya Sudah di bahas Tentang Tujuan Pembelajaran,Fenomena Bahan Bekas,Ide Peluang Usaha,dan Faktor Sumber Daya Maka langkah selanjutnya adalah mempelajari Tentang Perencanaan   Administrasi   Usaha   Kerajinan   dari   Bahan   Limbah  Berbentuk Bangun Ruang.Beberapa aspek penting dalam perencanaan administrasi usaha:

Mengurus Izin Usaha
Izin  usaha  adalah  alat  untuk  membina,  mengarahkan,  mengawasi  dan melindungi pengelolaan usaha. Surat Izin Usaha, antara lain :
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin HO (Lingkungan) SITU/HO  umumnya  dikeluarkan  oleh  Pemda  Tingkat  1  dan  Tingkat 2    sepanjang    ketentuan-ketentuan    undang-undang    gangguan    (HO) mewajibkannya.
Prosedur pengurusan surat izin tempat usaha atau izin HO, antara lain :
1)   Meminta izin tertulis dari tetangga
2)   Setelah diketahui RT dibawa ke Kelurahan dan Kecamatan
3)   Selanjutnya, dibawa ke kota/kabupaten untuk memperoleh SITU/HO
4)   Membayar biaya izin dan heregistrasi. Kelengkapan persyaratan SITU:
1)   Permohonan yang telah disediakan
2)   Fotokopi KTP
3)   Fotokopi akta tanah
4)   Fotokopi pembayaran PBB
5)   Surat persetujuan dari masyarakat diketahu Kades dan Camat
6)   Rekomedasi dari Camat
7)   Fotokopi IPPL dari Dinas Tata Ruang
8)   Izin lokasi dari BPN
9)   Fotokopi IMB
10) Surat dari BKPM/BKPMD
11) SITU/IUUG
12) Fotokopi NPWP
13) Fotokopi retribusi
14) Fotokopi akta pendirian perusahaan yang berbadan hukum
15) Surat pelimpahan penggunaan tanah.

Penetapan Besarnya Retribusi
Ketentuan tata cara perhitungan retribusi SITU, adalah
Luas ruang usaha X angka indeks lokasi X angka indeks gangguan X tarif
1)   Tarif luas ruang usaha
2)   Indeks lokasi
3)   Klasifikasi indeks gangguan
4)   Ketentuan tata cara perhitungan retribusi heregistrasi.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa.
Beberapa keuntungan dengan memiliki SIUP adalah:

  1. Mendapat  jaminan  perlindungan  hukum  untuk  kelangsungan  dan kepastian usaha
  2. Mempermudah  dalam  proses  pengajuan  kredit  kepada  perbankan/lembaga keuangan
  3. Bukti memiliki dan menjalankan usaha bila akan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga
  4. Mendapat prioritas pembinaan dari instansi pemerintah yang menangani pembinaan usaha kecil.

Tata cara memperoleh SIUP adalah :
1)   Datang ke Bagian Urusan Perizinan, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat 1 atau Tingkat 2
2)   MengisidanmengajukanSuratPengajuanIzin(SPI)denganmelampirkan syarat :
a)   Fotokopi akta notaris tentang pendirian usaha
b)   Fotokopi dari pemilik perusahaan
c)   Pas poto dari pemilik perusahaan 4 lembar, ukuran 3 x 4 cm
d)   Menyerakan  kembali  formulir  dan  persyaratan  lainnya  kepada petugas bagian perizinan.

Pengurusan Pajak
1)   Pengajuan NPWP
Pada  umunnya  yang  diwajibkan  didaftar  dan  mendapatkan  NPWP adalah :
a)   Badan yang memiliki subyek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD
b)  Orang perorangan/pribadi    wajib    pajak    yang    mempunyai penghasilan netto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

2)   Fungsi Pajak
a)   Untuk mengetahui identitas wajib pajak
b)   Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
c)   Sebagai sarana pengawasan administrasi perpajakan.
3)   Pencantuman NPWP
a)   Formulir pajak yang digunakan wajib pajak
b)   Surat menyurat dalam hubungan perpajakan
c)   Dalam  hubungan  dengan  instansi  tertentu  yang  mewajibkan mengisi NPWP.

Pendaftaran NPWP
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan adalah:
a)   Fotokopi akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir
b)   Fotokopi SITU atau surat keterangan dari instansi yang berwenang
c)   Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/Paspor pengurus
d)   Fotokopi kartu NPWP Kantor Pusat/Cabang
e)   Surat Kuasa bagi yang mewakilinya.

Membuka Rekening Bank
Prosedur untuk membuka rekening bank adalah dengan mendaftarkan diri di bank dan mengisi formulir pendaftaran yang berisi :
1)   Pemilik kegiatan usaha
2)   Alamat
3)   Nama pengurus
4)   Alamat dan pengenal pengurus
5)   Tanggal mulainya usaha
6)   Nama referensi.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda   Daftar   Perusahaan   (TDP)   atau   Nomor   Registrasi   Perusahaan (NRP). Setelah memiliki SIUP dan NPWP, wirausaha bisa mendaftarkan perusahaannya ke Depearindag setempat dengan prosedur sebagai berikut :
1)   Mengisi formulir pendaftaran
2)   Melampirkan  fotokopi KTP, NPWP, SIUP dan Akta Pendirian
3)   Membayar biaya administrasi
4)  Dengan menunjukkan bukti pembayaran, wirausaha dapat mengambil tanda daftar perusahaannya.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
AMDAL  adalah  studi  mengenai  akibat  pada  lingkungan  sebagai  akibat aktivitas kegiatan usaha.
Jenis   usaha   yang   diperkirakan   mempunyai   pengaruh   besar   terhadap keseimbangan ekosistem diantaranya:
1)   Jenis usaha pengolahan lahan dan bentang alam
2)   Jenis usaha eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarui maupun yang tidak
3)   Jenis usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya
4)   Jenis usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau lingkungan cagar budaya
5)   Jenis usaha proses dan kegiatan yang pemanfaatanya secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan sumber daya alam
6)   Jenis usaha introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasa renik
7)   Jenis usaha pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati
8)   Jenis usaha penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk memengaruhi lingkungan
9)   Jenis   usaha   yang   mempunyai   resiko   tinggi,   dan   mempengaruhi pertahanan negara.

Dokumen yang perlu dipersiapkan dalam mengurus AMDAL adalah :
1)   Fotokopi KTP/SIM dari penanggung jawab/pemilik
2)   Fotokopi akta pendirian perusahaan
3)   Fotokopi SITU
4)   Fotokopi NPWP
5)   Fotokopi NRP
6)   Foto copy denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampat terhadap lingkungan



Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)